Koper Berisi Rp5 Miliar Jadi Bukti, KPK Seret Pejabat Bea Cukai ke Tahanan
Jangakauan Jakarta Barat – Koper Isi Rp5 Miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di sektor kepabeanan. Seorang pejabat di lingkungan Bea Cukai resmi ditahan setelah penyidik menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar yang diduga terkait praktik suap dan gratifikasi.
Penahanan dilakukan usai tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan serangkaian pemeriksaan intensif. Koper berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing itu disebut menjadi salah satu barang bukti kunci dalam perkara yang tengah dikembangkan.
“Kami menemukan uang tunai dalam jumlah signifikan yang diduga berkaitan dengan pengurusan fasilitas dan kemudahan impor,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers.
Diduga Terkait Fasilitas Impor
Pejabat tersebut diduga menerima suap dari pihak swasta untuk memuluskan proses kepabeanan, termasuk pengurangan bea masuk dan percepatan layanan pemeriksaan barang. Modusnya, menurut penyidik, melibatkan pengaturan klasifikasi barang serta manipulasi dokumen agar nilai pajak dan bea masuk lebih rendah dari semestinya.
KPK menyatakan tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang dan menyeret lebih banyak tersangka, baik dari internal Bea Cukai maupun kalangan importir.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Sita Aset Kerry Adrianto dari Tanah hingga Terminal BBM
Koper Isi Rp5 Miliar Barang Bukti Disita
Selain koper berisi Rp5 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan catatan transaksi keuangan. Semua barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komitmen Bersih-bersih di Sektor Kepabeanan
Praktik suap di sektor ini dinilai merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan penyidik. Mereka juga menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus koper berisi miliaran rupiah ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola perdagangan dan kepabeanan di Indonesia.






