Majelis hakim memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Kerry Adrianto dalam perkara dugaan tindak pidana yang tengah bergulir di pengadilan.
Jangkauan Jakarta Barat – Hakim Perintahkan Sita Aset yang disita tidak hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga fasilitas strategis seperti terminal bahan bakar minyak (BBM).
Dalam amar putusan sela yang dibacakan di persidangan, hakim menyatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus menjamin potensi pemulihan kerugian negara apabila terdakwa terbukti bersalah. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum agar aset yang diduga terkait perkara tidak dialihkan atau dipindah tangankan.
Sejumlah bidang tanah yang tersebar di beberapa daerah masuk dalam daftar sita. Selain itu, bangunan komersial dan gudang logistik turut diamankan. Yang paling menyita perhatian publik adalah penyitaan terminal BBM yang disebut memiliki nilai ekonomi signifikan serta beroperasi melayani distribusi energi di wilayah tertentu.
Baca Juga: DPR Harus Ajukan Hak Interpelasi Sikapi Perjanjian Dagang Indonesia Amerika
Hakim Perintahkan Sita Aset Kuasa hukum Kerry- Adrianto menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan,
namun menilai langkah penyitaan terlalu luas dan berpotensi mengganggu operasional bisnis yang sah. Mereka berencana mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa penyitaan telah melalui prosedur dan didasarkan pada bukti awal yang cukup. Menurut jaksa, aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Pengamat hukum pidana menilai perintah sita ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset.
Di sisi lain, pekerja dan mitra usaha di terminal BBM tersebut berharap operasional tetap berjalan normal agar tidak berdampak pada distribusi bahan bakar dan lapangan kerja. Otoritas terkait disebut tengah berkoordinasi untuk memastikan layanan publik tidak terganggu meskipun aset berstatus sita.
Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir panjang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dalam beberapa pekan ke depan. Majelis hakim menegaskan bahwa status penyitaan bersifat sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.





