Soal Polemik Royalti Lagu, Menkumham: “Satu Bulan Kami Dirujak!”
Jangkauan Jakarta Barat — Soal Polemik Royalti Lagu kembali memanas di ruang publik. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengaku kementeriannya menjadi sasaran kritik tajam dari berbagai pihak selama satu bulan terakhir. Dalam pernyataannya yang disampaikan di depan media, Yasonna berkata, “Satu bulan kami dirujak,” merujuk pada tekanan dan kontroversi yang menyelimuti kebijakan terkait pengelolaan royalti lagu di Indonesia.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas kegaduhan yang terjadi di kalangan musisi, pelaku industri hiburan, serta masyarakat pengguna lagu, seperti pemilik kafe, restoran, hingga penyelenggara acara.
Awal Mula Polemik
Polemik bermula dari penerapan sistem pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mendapat legitimasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan teknisnya, mulai dari kurang transparannya data lagu yang digunakan, hingga ketidakjelasan distribusi royalti kepada pencipta lagu.
Banyak musisi senior dan organisasi musik mengkritik sistem tersebut karena dianggap tidak adil dan membingungkan. Sebagian bahkan menuding bahwa hanya segelintir musisi yang benar-benar menerima royalti secara layak.
Baca Juga: rump Ajak NATO Naikkan Tarif Impor untuk China demi Tekan Rusia
Menkumham: “Ini Bukan Sekadar Soal Uang, Tapi Keadilan”
Dalam konferensi pers terbarunya, Yasonna menekankan bahwa kementeriannya terbuka terhadap revisi sistem jika memang terbukti bermasalah. Ia mengakui bahwa sistem pengelolaan royalti masih memiliki banyak celah.
Kami bukan anti kritik, tapi harus adil juga. Tidak mungkin kami mengatur tanpa dasar hukum. Tapi kalau ada ketimpangan di lapangan, itu harus dibenahi,” ujar Yasonna.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berbagai masukan, termasuk dari asosiasi musisi dan pelaku industri hiburan. Yasonna mengaku tekanan dari masyarakat dan media begitu besar sehingga dirinya merasa seperti “dirujak” selama sebulan penuh.
Musisi Tuntut Perombakan LMKN
Salah satu titik panas dalam polemik ini adalah tuntutan dari sejumlah musisi dan aktivis hak cipta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dievaluasi total, bahkan dibubarkan jika perlu.
Kami minta transparansi. Jangan sampai lagu-lagu kami dipungut royaltinya, tapi kami tidak tahu siapa yang dapat dan berapa besarannya,” ujar Glenn Fredly Foundation dalam rilis resminya.
Banyak musisi mengeluhkan bahwa mereka tak pernah mendapatkan laporan yang jelas soal pemakaian karya mereka, meskipun diketahui lagu mereka sering digunakan di ruang publik atau media.
Soal Polemik Royalti Lagu Pengusaha dan Pelaku Industri Juga Resah
Tak hanya dari sisi musisi, para pelaku usaha seperti pengelola restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga wedding organizer pun merasa terbebani. Mereka menyebut aturan pemungutan royalti sebagai “jebakan administrasi” yang tak mudah diikuti karena minimnya sosialisasi.
Beberapa bahkan mengeluhkan tarif royalti yang dianggap tidak masuk akal dan cenderung memberatkan pelaku UMKM.
Soal Polemik Royalti Lagu Pemerintah Janji Perbaiki Sistem
Menanggapi polemik ini, Kemenkumham bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Komisi X DPR RI, tengah mengkaji ulang mekanisme pemungutan dan distribusi royalti. Opsi untuk digitalisasi sistem dan penggunaan blockchain guna transparansi sedang dalam pembahasan.
Yasonna menyebut, tujuan utama sistem royalti bukan untuk menyusahkan, tapi untuk menjamin hak para pencipta karya dihargai secara adil.
Kalau sistemnya rusak, mari kita perbaiki sama-sama. Tapi jangan jadikan ini ajang untuk menyebar disinformasi,” ujarnya.
Penutup: Jalan Panjang Menuju Sistem Royalti yang Adil
Polemik royalti lagu mencerminkan kompleksitas dalam menyeimbangkan antara perlindungan hak cipta dan kepentingan publik. Meski tekanan publik memuncak hingga membuat pemerintah merasa “dirujak”, ini juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap tidak adil.
Para pemangku kepentingan berharap dialog yang terbuka, pembenahan sistem berbasis teknologi, dan transparansi data dapat menjadi solusi jangka panjang.
