DPR Sahkan Komisioner OJK 2026–2031, Pengawasan Sektor Keuangan Diminta Diperkuat
Jangkauan Jakarta Barat – DPR Sahkan Komisioner OJK Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan jajaran komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pengawasan sektor keuangan harus semakin diperkuat pada periode kepemimpinan baru OJK. Menurutnya, dinamika industri keuangan yang terus berkembang membutuhkan pengawasan yang lebih adaptif dan responsif.
Ia menilai tantangan di sektor jasa keuangan semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya teknologi finansial, investasi digital, serta meningkatnya aktivitas pasar modal. Karena itu, OJK diminta memastikan sistem pengawasan mampu melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Misbakhun juga menyoroti pentingnya koordinasi antara OJK dengan lembaga keuangan lainnya agar potensi risiko dapat diantisipasi sejak dini. Dengan kolaborasi yang kuat, sektor keuangan diharapkan tetap stabil dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
DPR berharap komisioner baru OJK dapat menjalankan tugasnya secara profesional serta menjaga integritas lembaga dalam mengawasi industri keuangan di Indonesia.
Baca Juga: Perintah Pertama Mojtaba Khamenei Balas Dendam ke AS-Israel dan Kuasai Selat Hormuz
DPR Tetapkan Komisioner Baru OJK, Misbakhun Tekankan Penguatan Pengawasan
Pengesahan komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 2026–2031 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa komisioner yang baru harus mampu memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri jasa keuangan yang terus berkembang.
Menurutnya, sektor keuangan kini menghadapi tantangan yang semakin beragam, mulai dari inovasi teknologi finansial hingga potensi risiko di sektor perbankan dan pasar modal. Oleh karena itu, pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Misbakhun juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Ia menilai banyak masyarakat yang mulai terlibat dalam investasi digital sehingga memerlukan perlindungan yang lebih optimal dari regulator.
Dengan disahkannya komisioner baru OJK, DPR berharap lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara lebih efektif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Komisioner OJK Periode 2026–2031 Resmi Disetujui DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui jajaran komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan ini diambil setelah melalui proses seleksi dan uji kelayakan yang ketat di parlemen.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa penguatan pengawasan sektor keuangan menjadi prioritas utama bagi komisioner baru tersebut.
Ia menilai sektor jasa keuangan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional. Oleh sebab itu, stabilitas dan integritas sektor ini harus terus dijaga melalui pengawasan yang efektif.
Misbakhun juga mengingatkan agar OJK dapat meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank yang kini semakin berkembang. Selain itu, pengawasan terhadap praktik investasi ilegal juga harus menjadi perhatian serius.
DPR berharap komisioner yang baru mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Misbakhun Dorong Komisioner Baru OJK Tingkatkan Pengawasan Industri Keuangan
Pengesahan komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disertai sejumlah catatan penting dari parlemen.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, meminta agar pengawasan terhadap sektor jasa keuangan diperkuat seiring dengan perkembangan ekonomi digital.
Ia menilai industri keuangan saat ini mengalami transformasi yang sangat cepat. Inovasi seperti layanan keuangan digital, fintech, serta platform investasi daring membawa peluang sekaligus risiko baru.
Karena itu, Misbakhun menilai OJK harus memiliki sistem pengawasan yang modern dan mampu mengikuti perkembangan teknologi. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, OJK juga diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mereka lebih memahami risiko dalam menggunakan berbagai produk jasa keuangan.
Dengan kepemimpinan baru, OJK diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.






