Nama Pejabat Disdik Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan
Jangkauan Jakarta Barat – Nama Pejabat Disdik Penyidik dari Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pengadaan alat praktik utama untuk sekolah-menengah kejuruan (SMK) melalui dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2022
Nilai anggaran yang menjadi perhatian: untuk SMK senilai Rp 122 miliar dan untuk SMA sekitar Rp 51 miliar — total anggaran DAK fisik bidang pendidikan di Provinsi Jambi sekitar Rp 180 miliar.
Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar dari proyek itu.
Pihak Tersangkut & Tindak Pengusutan
Satu nama telah ditetapkan sebagai tersangka: pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disdik Jambi, berinisial ZH, terkait pengadaan alat praktik SMK.
Penyidik juga menyasar pihak swasta dan broker yang diduga menjadi perantara dalam skema pengadaan dan fee proyek. Misalnya nama RWS (broker), ES (Direktur perusahaan penyedia), WS (pemilik perusahaan) disebut sebagai calon tersangka atau sudah tersangka.
Baca Juga: Azerbaijan: Negeri Api Abadi di Persimpangan Timur dan Barat
Modus yang Diduga Terjadi
Ada indikasi penunjukan penyedia sebelum perubahan anggaran resmi, atau tanpa proses persaingan sebagaimana mestinya.
Mark-up harga alat praktik dan barang tidak sesuai spesifikasi atau tidak layak pakai ditemukan sebagai bagian dari kerugian negara.
Kesepakatan fee proyek oleh PPK bersama broker sudah disebut: sekitar 17 % dari total nilai pengadaan.
Tinjauan Implikasi & Dampak
Skala kerugian Rp 21,8 miliar jelas menunjukkan tantangan serius dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya dana yang bersifat subsidi pendidikan/DAK.
Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan aparat pengadaan di daerah bisa tergerus bila praktik semacam ini gaduh.
Kasus ini menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal dan eksternal: transparansi pengadaan, audit reguler, serta mekanisme pelaporan yang efektif.
Untuk para guru, siswa SMK, dan pemangku kepentingan sektor pendidikan, kasus semacam ini menjadi pengingat bahwa alokasi anggaran besar pun bisa berujung sia-sia jika pengadaan tidak dijalankan dengan baik.
Pertanyaan Kritis yang Muncul
Mengapa alat yang sudah dibayar 100% ternyata “tidak layak pakai”? Apakah pemeriksaan kualitas dan uji spesifikasi berjalan dengan benar?
Apakah praktek penyediaan barang melalui e-purchasing tanpa harga pembanding memicu kerentanan korupsi?
Kesimpulan
Ke depan, bagaimana proses penanganan dan penjatuhan sanksi akan menjadi indikator komitmen negara dan daerah terhadap pemberantasan korupsi di sektor yang esensial bagi pembangunan generasi muda.






