Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Di bawah Jejak Langkah Pertama Pidana Kerja Sosial KUHP

Di bawah Jejak Langkah Pertama Pidana Kerja Sosial KUHP

Shoppe Mall

Pidana yang Memanusiakan: Jejak Langkah Pertama Pidana Kerja Sosial KUHP Baru di Jakarta Barat

Jangkauan Jakarta Barat– Di bawah naungan rindang pepohonan yang sudah lebih dulu tumbuh, puluhan tangan yang mungkin pernah terlibat dalam perbuatan kelam, kini dengan khidmat menggali bumi, menanam harapan baru. Mereka adalah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat. Pada Selasa (9/9/2025) pagi, lokasinya bukanlah lembaga pemasyarakatan yang pengap, melainkan area luas dan sejuk di Masjid Raya Hasyim Asyari, Kalideres, Jakarta Barat. Aktivitas mereka bukanlah hukuman yang menyiksa, melainkan aksi sosial menanam pohon—sebuah gambaran nyata dari paradigma baru sistem peradilan pidana Indonesia yang akan segera diterapkan.

Aksi di bawah tanam pohon ini bukan sekadar kegiatan lingkungan biasa. Ini adalah simbolisasi sekaligus persiapan menyambut era baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini menghadirkan sebuah terobosan fundamental: pidana alternatif berbasis restorative justice, seperti pidana pengawasan dan yang sedang dipraktikkan hari ini, pidana kerja sosial.

Shoppe Mall

Mengubah Hukuman Menjadi Manfaat: Filosofi di Balik Pidana Kerja Sosial

Selama ini, stigma terhadap mantan narapidana sangatlah berat. Penjara seringkali dianggap sebagai satu-satunya bentuk hukuman, yang justru bisa menjadi “sekolah kriminal” dan memutuskan hubungan terpidana dengan masyarakat. KUHP baru hadir untuk mematahkan pola pikir tersebut.

Sri Susilarti, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, yang memantau langsung kegiatan tersebut, menjelaskan dengan semangat, “Ini bukan sekadar mengganti hukuman penjara dengan kerja bakti. Ini adalah tentang pemulihan. Pendekatan restoratif menjadi jiwa dari di bawah KUHP baru ini. Masyarakat tidak lagi hanya sebagai pihak yang dirugikan yang menuntut balas, tetapi juga turut membantu memulihkan dan mengintegrasikan kembali terpidana ke dalam komunitas.”

Di bawah Jejak Langkah Pertama Pidana Kerja Sosial KUHP
Di bawah Jejak Langkah Pertama Pidana Kerja Sosial KUHP

Baca Juga: Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan

“Dengan menanam pohon ini, mereka tidak hanya memberi manfaat nyata bagi lingkungan, tetapi juga memulihkan rasa percaya diri mereka, rasa memiliki, dan tanggung jawab sosial,” imbuh Sri. Pilihan pohonnya pun penuh makna. Pohon kelapa dipilih karena setiap bagiannya—buah, daun, batang—bermanfaat, simbol bahwa setiap manusia, dari latar belakang apa pun, memiliki potensi untuk berbuat baik dan produktif bagi masyarakat.

Kolaborasi sebagai Kunci: Membangun Jaringan Kemanusiaan

Sri menekankan bahwa kesuksesan pidana kerja sosial tidak bisa dilakukan oleh Bapas sendiri. Ini membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).

“Insya Allah ke depan kami akan berkolaborasi dengan pemda, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya untuk membangun jejaring tempat pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya. Jejaring ini bisa berupa rumah ibadah seperti masjid ini, panti asuhan, tempat pengelolaan sampah, pusat-pusat pelatihan, atau lahan-lahan penghijauan. Tujuannya adalah menciptakan wadah yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan mempersiapkan mereka kembali menjadi warga negara yang utuh.

Dukungan dari Pemerintah Kota Jakarta Barat pun mengalir kuat. Rano Rahmat Effendi, Kabag Pemerintahan Jakarta Barat, hadir memberikan apresiasi. “Manusia tidak luput dari kesalahan. Mereka adalah manusia biasa. Semoga yang sudah mereka lakukan di masa lalu, setelah dibina, bisa menjadikan mereka pribadi yang lebih berguna,” kata Rahmat. Ia berharap kegiatan seperti ini tidak hanya memulihkan para WBP, tetapi juga menyumbangkan dampak positif bagi lingkungan Jakarta Barat yang lebih hijau dan sejuk.

Rekonsiliasi dengan Tuhan dan Alam: Pemulihan di Lahan Suci

Pemilihan Masjid Raya Hasyim Asyari sebagai lokasi pertama bukanlah kebetulan. Selain karena area yang luas, tempat ini dipilih untuk nilai spiritualnya yang dalam.

“Kegiatan ini diharapkan dapat mendekatkan klien pemasyarakatan dengan rumah ibadah. Hari ini ada 30 klien yang ikut serta. Tujuannya agar mereka ingat kewajibannya sebagai umat beragama sekaligus belajar memberi manfaat bagi lingkungan,” pungkas Sri.

Bagi para WBP, beraktivitas di tanah masjid adalah bentuk rekonsiliasi—baik dengan masyarakat, dengan alam, dan yang terpenting, dengan Sang Pencipta. Ini adalah proses pembersihan diri yang metaforis, di mana setiap cangkulan tanah dan setiap tetes keringat adalah langkah untuk menebus kesalahan masa lalu dengan karya nyata untuk masa depan.

Menuju 2026: Sosialisasi dan Tantangan ke Depan

Aksi serentak yang diinstruksikan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen PAS ini adalah bagian dari rangkaian sosialisasi massal KUHP baru. Sebelumnya, sosialisasi juga telah dilakukan di titik-titik strategis seperti Bundaran HI, untuk menyosialisasikan perubahan besar ini kepada masyarakat luas.

Tantangan ke depan masih banyak. Membangun pemahaman masyarakat untuk menerima para terpidana yang menjalani hukuman di tengah mereka bukanlah hal mudah. Butuh waktu untuk mengikis stigma bahwa kerja sosial adalah hukuman “ringan”. Selain itu, kesiapan infrastruktur, SDM di Bapas, dan koordinasi antar-lembaga harus terus ditingkatkan.

Namun, langkah awal yang dilakukan Bapas Jakarta Barat di Masjid Hasyim Asyari ini adalah sebuah permulaan yang powerful. Mereka tidak hanya menanam pohon kelapa dan tabebuya yang suatu hari nanti akan tumbuh tinggi memberikan oksigen dan keindahan. Mereka sedang menanam benih perubahan paradigma.

Mereka membuktikan bahwa hukum pidana tidak harus selalu tentang merenggut kebebasan, tetapi bisa tentang mengembalikan kemanusiaan. Saat pohon-pohon itu tumbuh, di situlah tertanam harapan bahwa setiap orang, seperti pohon itu, selalu punya kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat, berapa pun kesalahan yang pernah diperbuat di masa lalu.

Shoppe Mall